Segala puji hanya bagi Allah
Subhanahu wa Ta’ala,
Dzat yang telah menciptakan hidup dan mati untuk menguji manusia siapa
yang terbaik amalannya. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah
kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga kepada keluarganya, shahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka denga baik.
Ketahuilah
hamba-hamba Allah, sadar atau tidak sadar, kita semua saat ini
sama-sama sedang menuju garis akhir kehidupan kita di dunia, meskipun
jaraknya berbeda-beda setiap orang. Ada yang cepat, ada yang lama.
Tetapi, perlahan tapi pasti, setiap orang menuju garis akhir
kehidupannya di dunia, itulah kematian. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
كُلُّ
نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ
فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
“Tiap-tiap
yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat
sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan
dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan
dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali
‘Imran : 185)
Setelah mati, seorang hamba hanya tinggal memetik
apa yang selama ini ia tanam di dunia, tidak ada kesempatan kedua untuk
menambah amal. jika kebaikan yang ia tanam, itulah yang akan ia panen.
Jika keburukan yang ia tanam, maka dialah yang akan merasakannya
sendiri. Oleh karena itulah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk banyak-banyak mengingat kematian. Beliau bersabda,
“أكثروا ذكر هازم اللذات” يعني : الموت.
“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian) ”[1]
Dan
di antara cara untuk mengingat kematian adalah dengan berziarah kubur.
Banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur.
Inilah yang akan menjadi topik pembahasan kali ini[2] mengingat masih
banyaknya kaum muslimin yang salah dalam menyikapi ziarah ini sehingga
bukannya manfaat yang mereka raih, akan tetapi ziarah mereka justru
mengundang murka Allah
‘Azza wa Jalla. Semoga Allah
Ta’ala memberikan kita semua petunjuk.
Hukum ziarah kubur
Ziarah kubur adalah sebuah amalan yang disyari’atkan. Dari Buraidah Ibnul Hushaib
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كنت نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah
” [3]
Bolehkah wanita berziarah kubur?
Para ulama berselisih dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin
rahimahullah mengatakan ada 5 pendapat ulama dalam masalah ini :
- Disunnahkan seperti laki-laki
- Makruh
- Mubah
- Haram
- Dosa besar[4]
Ringkasnya, pendapat yang paling kuat –
wallahu a’lam- adalah wanita juga diperbolehkan untuk berziarah kubur asal tidak sering-sering. Hal ini berdasarkan beberapa alasan :
Pertama: Keumuman sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang sudah lewat :
كنت نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها
“Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah”[5]
Dalam hadits ini Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara laki-laki dan wanita.
Kedua:
Hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya wanita berziarah lebih shahih
daripada hadits yang melarang wanita berziarah. Hadits yang melarang
wanita berziarah tidak ada yang shahih kecuali hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu :
أن رسول الله لعن زوّارات القبور
“Rasulullah melaknat wanita yang sering berziarah kubur”[6]
Ketiga: Lafazh
زوّارات
dalam hadits di atas menunjukkan makna wanita yang sering berziarah. Al
Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Imam Al Qurthubi : “Laknat dalam
hadits ini ditujukan untuk para wanita yang sering berziarah karena
itulah sifat yang ditunjukkan lafazh hiperbolik tersebut (yakni
زوّارات )”[7]. Oleh karena itu, wanita yang sesekali berziarah tidaklah masuk dalam ancaman hadits ini.
Keempat: Persetujuan (taqrir) Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap
seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur kemudian beliau hanya
memberikan peringatan kepada wanita tersebut seraya berkata,
اتقى الله و اصبرى
“Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah!”[8]
Dalam hadits ini Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengingkari perbuatan wanita tersebut. Dan sudah diketahui bahwa taqrir Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hujjah.
Kelima:
Wanita dan laki-laki sama-sama perlu untuk mengingat kematian,
mengingat akhirat, melembutkan hati, dan meneteskan air mata dimana
hal-hal tersebut adalah alasan disyari’atkannya ziarah kubur.
Kesimpulannya, wanita juga boleh berziarah kubur
Keenam: Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para wanita untuk berziarah kubur. Dalilnya adalah hadits dari shahabat Abdullah bin Abi Mulaikah :
أن
عائشة أقبلت ذات يوم من المقابر، فقلت لها: يا أم المؤمنين من أين أقبلت؟
قالت: من قبر أخي عبد الرحمن بن أبي بكر، فقلت لها: أليس كان رسول الله نهى
عن زيارة القبور؟ قالت: نعم: ثم أمر بزيارتها
“Aisyah suatu hari pulang dari pekuburan. Lalu aku bertanya padanya : “
Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?” Ia menjawab : “
Dari kubur saudaraku Abdurrahman bin Abi Bakr”. Lalu aku berkata kepadanya : “
Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Ia berkata : “
Ya, kemudian beliau memerintahkan untuk berziarah” “[9]
Ketujuh: Disebutkan dalam kisah ‘Aisyah yang membuntuti Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ke pekuburan Baqi’ dalam sebuah hadits yang panjang, ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah,
كيف
أقول لهم يا رسول الله؟ قال: قولي: السلام على أهل الديار من المؤمنين
والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، وإنا إن شاء الله بكم
للاحقون
“Ya Rasulullah, apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni kubur-ed)?” Rasulullah menjawab, “Katakanlah :
Assalamu’alaykum
wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Semoga
Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang
dating kemudian. Dan insya Allah kami akan menyusul kalian”[10]
Syaikh Al Albani
rahimahullah berkata setelah membawakan hadits ini : “Al Hafizh di dalam
At Talkhis (5/248) berdalil dengan hadits ini akan bolehnya berziarah kubur bagi wanita”[11]
Dengan
berbagai argumen di atas jelaslah bahwa wanita juga diperbolehkan
berziarah kubur asalkan tidak sering-sering. Inilah pendapat sejumlah
ulama semisal Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Al ‘Aini, Al Qurthubi,
Asy Syaukani, Ash Shan’ani, dan lainnya
rahimahumullah.[12]
Hikmah ziarah kubur
Ziarah
kubur adalah amalan yang sangat bermanfaat baik bagi yang berziarah
maupun yang diziarahi. Bagi orang yang berziarah, maka ziarah kubur
dapat mengingatkan kepada kematian, melembutkan hati, membuat air mata
menetes, mengambil pelajaran, dan membuat zuhud terhadap dunia.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ
يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا
تَقُولُوا هُجْرًا
“Dahulu aku melarang
kalian untuk berziarah kubur, sekarang berziarahlah karena ziarah dapat
melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat.
Dan janganlah kalian mengucapkan
al hujr[13]”[14]
Dalam hadits tersebut, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan
hikmah dibalik ziarah kubur. Ketika seseorang melihat kubur tepat di
depan matanya, di tengah suasana yang sepi, ia akan merenung dan
menyadari bahwa suatu saat ia akan bernasib sama dengan penghuni kubur
yang ada di hadapannya. Terbujur kaku tak berdaya. Ia menyadari bahwa ia
tidaklah hidup selamanya. Ia menyadari batas waktu untuk mempersiapkan
bekal menuju perjalanan yang sangat panjang yang tiada akhirnya adalah
hanya sampai ajalnya tiba saja. Maka ia akan mengetahui hakikat
kehidupan di dunia ini dengan sesungguhnya dan ia akan ingat akhirat,
bagaimana nasibnya nanti di sana? Apakah surga? Atau malah neraka?
Nas-alullahas salaamah wal ‘aafiyah.
Selain
itu, ziarah kubur juga bermanfaat bagi mayit yang diziarahi karena
orang yang berziarah diperintahkan untuk mengucapkan salam kepada mayit,
mendo’akannya, dan memohonkan ampun untuknya. Tetapi, ini khusus untuk
orang yang meninggal di atas Islam. Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha,
أن النبي كان يخرج إلى البقيع، فيدعو لهم، فسألته عائشة عن ذلك؟ فقال: إني أمرت أن أدعو لهم
“Nabi
pernah keluar ke Baqi’, lalu beliau mendo’akan mereka. Maka ‘Aisyah
menanyakan hal tersebut kepada beliau. Lalu beliau menjawab : “
Sesungguhnya aku diperintahkan untuk mendo’akan mereka””[15]
Adapun
jika mayit adalah musyrik atau kafir, maka tidak boleh mendo’akan dan
memintakan ampunan untuknya berdasarkan sabda beliau,
زار
النبي قبر أمه. فبكى, وأبكى من حوله، فقال: استأذنت ربي في أن أستغفر لها،
فلم يؤذن لي، واستأذنته في أن أزور قبرها فأذن لي، فزوروا القبور فإنها
تذكر الموت
“Nabi pernah menziarahi
makam ibu beliau. Lalu beliau menangis. Tangisan beliau tersebut membuat
menangis orang-orang disekitarnya. Lalu beliau bersabda : “
Aku
meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan untuk ibuku. Tapi
Dia tidak mengizinkannya. Dan aku meminta izin untuk menziarahi makam
ibuku, maka Dia mengizinkannya. Maka berziarahlah kalian karena ziarah
tersebut dapat mengingatkan kalian kepada kematian”[16]
Maka
ingatlah hal ini, tujuan utama berziarah adalah untuk mengingat kematian
dan akhirat, bukan untuk sekedar plesir, apalagi meminta-minta kepada
mayit yang sudah tidak berdaya lagi.
Adab Islami ziarah kubur
Agar
berbuah pahala, maka ziarah kubur harus sesuai dengan tuntunan syari’at
yang mulia ini. Berikut ini adab-adab Islami ziarah kubur :
Pertama: Hendaknya mengingat tujuan utama berziarah
Ingatlah selalu hikmah disyari’atkannya ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian.
Imam Ash Shan’ani
rahimahullah berkata
: “Semua hadits di atas menunjukkan akan disyari’atkannya ziarah kubur
dan menjelaskan hikmah dari ziarah kubur, yakni untuk mengambil
pelajaran seperti di dalam hadits Ibnu Mas’ud (yang artinya
) : “
Karena di dalam ziarah terdapat pelajaran dan peringatan terhadap akhirat dan membuat zuhud terhadap dunia”. Jika tujuan ini tidak tercapai, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang diinginkan secara syari’at”[17]
Kedua: Tidak boleh melakukan safar untuk berziarah
Hal ini berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ
تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ
الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah, ed) kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha”[18]
Ketiga: Mengucapkan salam ketika masuk kompleks pekuburan
“Dari Buraidah
radhiyallahu ‘anhu, dahulu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka (para shahabat) jika mereka keluar menuju pekuburan agar mengucapkan :
اَلسَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ
وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ
الْعَافِيَةَ
“
Salam keselamatan atas
penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin,
mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan
orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian,
kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”[19]
Keempat: Tidak memakai sandal ketika memasuki pekuburan
Dari shahabat Basyir bin Khashashiyah
radhiyallahu ‘anhu : “Ketika Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang
berjalan, tiba-tiba beliau melihat seseorang sedang berjalan diantara
kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah bersabda,
يَا
صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ
الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
“Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya”[20]
Kelima: Tidak duduk di atas kuburan dan menginjaknya
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَأَنْ
يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ
إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Sungguh
jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar
bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas
kubur”[21]
Keenam: Mendo’akan mayit jika dia seorang muslim
Telah lewat haditsnya di footnote no. 14. Adapun jika mayit adalah orang kafir, maka tidak boleh mendo’akannya.
Ketujuh:
Boleh mengangkat tangan ketika mendo’akan mayit tetapi tidak boleh
menghadap kuburnya ketika mendo’akannya (yang dituntunkan adalah
menghadap kiblat)
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengutus Barirah untuk membuntuti Nabi yang pergi ke Baqi’ Al Gharqad. Lalu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti
di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau untuk mendo’akan
mereka.[22] Dan ketika berdo’a, hendaknya tidak menghadap kubur karena
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan do’a adalah intisari sholat.
Kedelapan: Tidak mengucapkan
al hujr
Telah lewat keterangan dari Imam An Nawawi
rahimahullah bahwa
al hujr adalah ucapan yang bathil. Syaikh Al Albani
rahimahullah mengatakan
: “Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika
berziarah semisal berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan
meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk
al hujr
yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi
para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal
itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyari’atkan dan tujuan
syar’i dari ziarah tersebut”[23]
Kesembilan: Diperbolehkan menangis tetapi tidak boleh meratapi mayit
Menangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis
ketika menziarahi kubur ibu beliau sehingga membuat orang-orang
disekitar beliau ikut menangis. Tetapi jika sampai tingkat meratapi
mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka hal
ini diharamkan.
Rambu-rambu untuk para peziarah
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan ziarah kubur ini
agar ziarah kubur yang dilakukan menjadi amalan shalih, bukan
menyebabkan murka Allah
Subhanahu wa Ta’ala :
- Hikmah disyari’atkannya ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat akhirat, bukan untuk tabarruk kepada mayit meskipun dia dahulu orang sholeh. Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah
mengatakan : “(Hendaknya) tujuan ziarahnya adalah untuk mengambil
pelajaran, nasihat, dan mendo’akan mayit. Jika tujuannya adalah untuk
tabarruk dengan kubur, atau melakukan ritual penyembelihan di sana, dan
meminta mayit untuk memenuhi kebutuhannya dan mengeluarkannya dari
kesulitan, maka ini ziarah yang bid’ah lagi syirik”[24]
- Tidak
boleh mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah karena hal itu
tidak ada dalilnya. Kapan saja ziarah itu dibutuhkan, maka berziarahlah.
Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Diantara hal yang tidak ada tuntunannya juga adalah kebiasaan menabur bunga di atas kuburan. Penta’liq Matan Abi Syuja’ –kitab
fikih madzhab syafi’i- berkata : “Diantara bid’ah yang diharamkan
adalah menaburkan/meletakkan bunga-bunga di atas jenazah atau kubur
karena hanya buang-buang harta”[25]
Selesailah pembahasan tentang ziarah kubur ini. Semoga Allah
‘Azza wa Jalla agar
menjadikan amal ini sebagai amalan yang memberatkan timbangan kebaikan
di hari perhitungan kelak dan memberikan manfaat kepada kaum muslimin
dengannya.
Aamiin. Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdu lillahi Rabbil ‘aalamin.