Posted by Ummu 'Ammar in Akhlak dan Adab, Muslimah.
Tags: hukum suara wanita, suara aurat, tunduk dalam ucapan
trackback
Apakah
suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik
warung/kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa
membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia
mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله berkata,
“Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si
wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya,serta
berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu
baru haram. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32)
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa ta’ala tidak mengatakan, “Maka
janganlah kalian berbicara dengan para lelaki.” Tetapi, Allah Subhanahu
wa ta’ala mengatakan, “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan.”
Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada berbicara secara mutlak1.
Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila
tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengajak bicara beliau, sementara
orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wasallam pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai
kemungkaran.
Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita,
melainkan harus ditemani mahram si wanita dan tidak menimbulkan fitnah.
Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara
wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa
(karena kemerduan suaranya, misalnya, pen.) maupun karena kesenangan
syahwat. Wallahul muwaffiq.” (Fatawa Manaril Islam, 3/835—836, dinukil
dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar