Bismillahirrahmaanirrahiim....
Hai sobat sobat sekalian..berikut beberapa
kutipan tentang kewajiban menutup aurat pada wanita..
Allah SWT berfirman :
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita
yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang
biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur
(jilbab)nya ke dadanya”. (QS. An-Nur : 30-31)
Ilustrasi: ibu memakaikan kerudung ke anak (blogspot.com - serambidakwah) |
Ayat ini menegaskan
empat hal :
a. Perintah untuk
menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari
perbuatan yang haram.
c. Larangan
untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke
dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup
kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab.
Allah SWT berfirman :
“Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang-orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab: 59).
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya
Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah.saw dengan pakaian
yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata : "Hai
Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil
baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau
menunjuk wajah dan telapak tangan." (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
- Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
- Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari dalil dan hadist di atas
jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah
dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa
menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan
menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.
Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar