Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ
وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا
أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ
وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا
غَلِيظًا
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian
dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang
di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil
kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya
kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa
yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian
kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri.
Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang
kuat.” (An-Nisa`: 20-21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar