Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian
dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`:
7)
Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan
warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah
wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam
ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ
تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi
kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`:
19)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
menyebutkan, “Dulunya bila seorang lelaki di kalangan mereka meninggal,
maka para ahli warisnya berhak mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli
waris itu mau, ia nikahi wanita tersebut dan kalau mereka mau, mereka
nikahkan dengan lelaki lain. Kalau mau juga, mereka tidak menikahkannya
dengan siapa pun dan mereka lebih berhak terhadap si wanita daripada
keluarga wanita itu sendiri. Maka turunlah ayat ini dalam permasalahan
tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya
no. 4579)
Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah,
adalah untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan
orang-orang jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan
seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (Al-Jami’
li Ahkamil Qur`an, 5/63)
Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya
mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ
حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang
pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak
lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`:
11)
Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya.
Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena
laki-laki butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang
yang di bawah tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia
yang memberikan mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari
penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua
kali lipat daripada bagian wanita. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim,
2/160)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar