Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ
وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian,
putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian
(bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan
ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan),
putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian,
saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian,
putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian
dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum
mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak
berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi
istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`:
23)
Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam
ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu
memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan
fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam,
Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Di akhir ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ
سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam
pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di
masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(An-Nisa`: 23)
Ayat di atas menetapkan bahwa seorang lelaki tidak
boleh mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam ikatan pernikahan
karena hal ini jelas akan mengakibatkan permusuhan dan pecahnya
hubungan di antara keduanya. (Takrimul Mar`ah fil Islam,
Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Demikian beberapa ayat dalam surah An-Nisa`
yang menyinggung tentang wanita. Apa yang kami sebutkan di atas
bukanlah membatasi, namun karena tidak cukupnya ruang, sementara hanya
demikian yang dapat kami persembahkan untuk pembaca yang mulia. Allah Subhanahu
wa Ta’ala-lah yang memberi taufik.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar