Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا
شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka
bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`:
19)
Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an
(5/65), Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala: فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ (“Kemudian
bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk
atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan
nusyuz, maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar
menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki
berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
“Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para
istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai
mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di
akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
tentang ayat ini: ‘Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang
tidak disukainya) hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan
rizki kepadanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada
kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا
خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang
mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi)
ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR.
Muslim no. 1469)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya
seorang suami tidak membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada
istrinya satu perangai yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa
dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya
tidak baik perilakunya, tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas
cantik, atau menjaga kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan
halus padanya, atau yang semisalnya.” (Al-Minhaj,
10/58)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar