Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat
berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak
perempuan yang kalian miliki.” (An-Nisa`: 3)
Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam
perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal,
dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan
kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar
kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ
وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا
كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku
adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin
berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada
istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.”
(An-Nisa`: 129)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah
mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai
manusia, tidak akan mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian
dari segala sisi. Karena walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam
per malam, namun mesti ada perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan
jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, dan
Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.”
Setelah menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah
melanjutkan pada tafsir ayat: فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ
maksudnya apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri
kalian, janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total
padanya, فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “sehingga kalian biarkan yang
lain telantar.” Maksudnya istri yang lain menjadi terkatung-katung.
Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak,
Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan, “Makna
كَالْمُعَلَّقَةِ, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.” (Tafsir
Al-Qur`anil Azhim, 2/317)
Bila seorang lelaki khawatir tidak dapat
berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya
menikahi satu wanita. Dan ini termasuk pemuliaan pada wanita di mana
pemenuhan haknya dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh
Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar