Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ
وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat
berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian
menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi:
dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat
berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak
perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk
kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu
‘anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى maka Aisyah radhiyallahu
‘anha menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim tersebut
berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta walinya,
dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim berikut
hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam
pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada wanita
lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi
perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil
terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai
dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian
diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.”
Urwah berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini,
orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentang perkara wanita, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala
menurunkan ayat:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang
wanita.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dan
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat yang lain:
وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
“Sementara kalian ingin menikahi mereka
(perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127)
Salah seorang dari kalian (yang menjadi
wali/pengasuh perempuan yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim
tersebut karena si perempuan tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka
mereka (para wali) dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim yang
mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat
adil (dalam masalah mahar, pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si
yatim sedikit hartanya dan tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin
menikahinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no.
7444)
Masih dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha
tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللهُ
يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي
يَتَامَى النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ
وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang
wanita. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka
dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur`an tentang para
wanita yatim yang kalian tidak memberi mereka apa yang ditetapkan untuk
mereka sementara kalian ingin menikahi mereka.” (An-Nisa`:
127)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
أُنْزِلَتْ فِي الْيَتِيْمَةِ، تَكُوْنُ عِنْدَ
الرَّجُلِ فَتَشْرِكُهُ فِي مَالِهِ، فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ
يَتَزَوَّجَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ، فَيَشْرَكُهُ فِي
ماَلِهِ، فَيَعْضِلُهَا، فَلاَ يَتَزَوَّجُهَا وَيُزَوِّجُهَا غَيْرَهُ.
“Ayat ini turun tentang perempuan yatim yang
berada dalam perwalian seorang lelaki, di mana si yatim turut
berserikat dalam harta walinya. Si wali ini tidak suka menikahi si
yatim dan juga tidak suka menikahkannya dengan lelaki yang lain, hingga
suami si yatim kelak ikut berserikat dalam hartanya. Pada akhirnya, si
wali menahan si yatim untuk menikah, ia tidak mau menikahinya dan
enggan pula menikahkannya dengan lelaki selainnya.” (Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari no. 5131 dan Muslim no. 7447)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar